Sudah menjadi SALAH KAPRAH. Pelaksanaan PANGGIH dengan IJAB.
Kebanyakan tulisan mengatakan acara panggih HARUS DILAKSANAKAN setelah acara IJAB. Coba kita bertanya MENGAPA …. ???? inilah karena kita mencampuradukkan antara pernikahan ADAT dengan pernikahan AGAMA.
Harusnya TIDAK BOLEH begitu. PERNIKAHAN AGAMA itu sifatnya HARUS MENGESAHKAN terjadinya PERNIKAHAN ADAT. Bukan sebaliknya.
Apa sebenarnya yang terjadi manakala IJAB dulu baru PANGGIH. Yang terjadi adalah SELURUH rangkaian acara mulai dari pemasangan BLEKETEPE sampai dengan Malam Midodareni …. menjadi GUGUR MAKNANYA … karena SEBELUM acara PANGGIH, kedua calon Pengantin SUDAH HARUS KETEMU DULU …. untuk kepentingan ACARA IJAB.
Kalau kita mau melaksanakan secara benar, seharusnya acara PANGGIH dilaksanakan dahulu, kemudian baru DISAHKAN SECARA AGAMA dengan proses IJAB KABUL, atau Penerimaan Sakramen Perkawinan, atau acara keagamaan lainnya yang sifatnya MENGESAHKAN rangkaian acara ADAT tersebut. Setelah SAH baru RESEPSI.
Dengan demikian, Makna acara adat secara LENGKAP terpenuhi, dan PENGESAHAN SECARA AGAMA juga terpenuhi.
Demikian semoga para Juru Paes memahami peran AGAMA sebagai YANG MENGESAHKAN PERNIKAHAN TERSEBUT, tanpa mengurangi MAKNA LUHUR RANGKAIAN UPACARA ADAT yang Adi Luhung warisan Leluhur kita.
Sudah menjadi SALAH KAPRAH. Pelaksanaan PANGGIH dengan IJAB.
BalasHapusKebanyakan tulisan mengatakan acara panggih HARUS DILAKSANAKAN setelah acara IJAB. Coba kita bertanya MENGAPA …. ???? inilah karena kita mencampuradukkan antara pernikahan ADAT dengan pernikahan AGAMA.
Harusnya TIDAK BOLEH begitu. PERNIKAHAN AGAMA itu sifatnya HARUS MENGESAHKAN terjadinya PERNIKAHAN ADAT. Bukan sebaliknya.
Apa sebenarnya yang terjadi manakala IJAB dulu baru PANGGIH. Yang terjadi adalah SELURUH rangkaian acara mulai dari pemasangan BLEKETEPE sampai dengan Malam Midodareni …. menjadi GUGUR MAKNANYA … karena SEBELUM acara PANGGIH, kedua calon Pengantin SUDAH HARUS KETEMU DULU …. untuk kepentingan ACARA IJAB.
Kalau kita mau melaksanakan secara benar, seharusnya acara PANGGIH dilaksanakan dahulu, kemudian baru DISAHKAN SECARA AGAMA dengan proses IJAB KABUL, atau Penerimaan Sakramen Perkawinan, atau acara keagamaan lainnya yang sifatnya MENGESAHKAN rangkaian acara ADAT tersebut. Setelah SAH baru RESEPSI.
Dengan demikian, Makna acara adat secara LENGKAP terpenuhi, dan PENGESAHAN SECARA AGAMA juga terpenuhi.
Demikian semoga para Juru Paes memahami peran AGAMA sebagai YANG MENGESAHKAN PERNIKAHAN TERSEBUT, tanpa mengurangi MAKNA LUHUR RANGKAIAN UPACARA ADAT yang Adi Luhung warisan Leluhur kita.