1. Al Hakim bercerita bahwa
seorang perempuan berkata kepada Nabi SAW: "Sesungguhnya putera bapa
saudaraku melamarku. Oleh karena itu berilah peringatan kepadaku apa kewajiban
seorang isteri terhadap suaminya. Kalau kewajiban itu sesuatu yang mampu aku
jalankan, maka aku bersedia dinikahkan." Maka Baginda bersabda:
"Kalau mengalir darah dan nanah dari kedua lubang hidung suaminya lalu
(isteri) menjilatnya, maka itu pun belum dianggap menjalankan kewajibannya
terhadap suaminya. Seandainya diperbolehkan untuk manusia bersujud kepada
manusia lain, tentu aku perintahkan :seorang isteri bersujud kepada
suaminya."
Berkatalah perempuan itu, "Demi Tuhan yang mengutus Tuan, aku tidak akan menikah selama dunia ini masih ada."
Berkatalah perempuan itu, "Demi Tuhan yang mengutus Tuan, aku tidak akan menikah selama dunia ini masih ada."
2. Imam Thabrani menceritakan
bahwa seorang isteri tidak dianggap menjalankan kewajibannya terhadap Allah
hingga ia menjalankan kewajibannya terhadap suaminya, dan seandainya suami
memintanya (untuk digauli) sedang ia (isteri) di atas belakang unta maka tidak
boleh dia menolaknya.
Artikel ini adalah bagian dari buku Panduan Wanita Solehah yang berisi panduan-panduan untuk wanita soleh dari Abuya Syeikh Ashaari bin Muhammad At Tamimi
Artikel ini adalah bagian dari buku Panduan Wanita Solehah yang berisi panduan-panduan untuk wanita soleh dari Abuya Syeikh Ashaari bin Muhammad At Tamimi