Minggu, 30 September 2012


HAK-HAK ISTRI DALAM POLIGAMI
Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya. Yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Apa saja hak seorang istri di dalam poligami? Di antaranya sebagai berikut:
1. Memiliki rumah sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah -ta’ala- berfirman, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” (al-Ahzab: 33)
Dalam ayat tersebut, Allah -ta’ala- menyebutkan rumah Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah -rodhiyallohu ‘anha- menceritakan bahwa ketika Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- sakit menjelang wafatnya, beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bertanya, “Di mana Aku besok? Di rumah siapa?” Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menginginkan di tempat Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya. Maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-.
Ibnu Qudamah -rohimahulloh- menjelaskan dalam kitab al-Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar atau bahkan melihatnya saat suami bermesra-mesraan dengan istrinya yang lain. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mengapa.
2. Menyamakan para istri dalam masalah giliran
Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan, Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru berhenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.
3. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain
Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah -shollallohu ‘alaihi wa sallam- di rumah Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril p. Aisyah -rodhiyallohu ‘anha- kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah -shollallohu ‘alaihi wa sallam- akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah -shollallohu ‘alaihi wa sallam- pulang dan mendapatkan Aisyah -rodhiyallohu ‘anha- dalam keadaan terengah-engah, beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bertanya kepada Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-, “Apakah engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”
Ibnu Qudamah -rohimahulloh- menyatakan, tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.
4. Batasan malam pertama setelah pernikahan
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas -rodhiyallohu ‘anhu-, termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.
5. Wajib adil dalam nafkah
Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- me n y a t a k a n b a h w a b e r s i k ap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami. Namun keadilan dalam hal nafkah tentu sangat relatif. Misalnya jika istri pertama telah memiliki lima orang anak, sedangkan istri kedua baru punya satu anak, tentu istri pertama berhak mendapatkan nafkah lebih banyak untuk menghidupinya dan anak-anaknya.
6. Mengundi istri ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut, sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah -shollallohu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Qudamah -rohimahulloh- menyatakan bahwa seorang yang safar dan membawa semua istrinya atau meninggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian. Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan di antara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.
7. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima’ di antara para istri
Seorang suami tidak dibebani kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima’ di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia adalah memberikan giliran (bermalam) kepada istri-istrinya secara adil.
Ayat “Dan kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian,”ditafsirkan oleh Ibnu Katsir -rohimahulloh- manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima’.
Diterbitkan di: 30 Juli2011   
Mohon dinilai :123


Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2193005-hak-hak-istri-dalam-poligami/#ixzz280Ya2Dh1